Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS JEMBER
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Jember secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
