Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7…
Koreksi Anda