Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Analis Kepegawaian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
