Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian diberikan Tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan.
Koreksi Anda
