Koreksi Pasal 50
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 178-2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 43-2001
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala BKN dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(2) Kepala BIN, Kepala LIPI, Kepala BPPT, Kepala BPN, dan Kepala LEMHANAS dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas
membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LPND.
Pasal II …
Koreksi Anda
