Koreksi Pasal 44B
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 178-2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 43-2001
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPN mempunyai tugas :
a. memimpin BPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, epngendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPN.
(3) Deputi …
(3) Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian dan hukum pertanahan.
(4) Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi pertanahan.
(5) Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang tata laksana pertanahan.
(6) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat.
(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN."
3. Dalam BAB IV. KETENTUAN LAIN-LAIN, sebelum Pasal 50 ditambah 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 49A, yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
