Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Menteri Negara dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
