Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Menteri Negara dalam memberikan pemikiran atau pertimbangna teknis mengenai masalah tertentu, yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Menteri Negara.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasi oleh SESMENEG.
Bagian …
Koreksi Anda
