Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) ASMENEG adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.
(2) ASMENEG bertugas membantu Menteri Negara di bidang tertentu dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijak Menteri Negara sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
b. pelaksanaan pemantauan atas perkembangan masalah atau kegiatan tertentu dalam lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan ...
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan Departemen, Instansi, dan organisasi lainnya yang dianggap perlu sesuai petunjuk menteri Negara;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri Negara.
(3) Untuk melaksanakan tugasnya, ASMENEG dibantu oleh Pembantu Asisten, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya.
(4) Masing-masing Pembantu Asisten membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang staf Pembantu Asisten sesuai dengan beban kerjanya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ASMENEG dikoordinasi oleh SESMENEG.
Koreksi Anda
