Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd.
Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda
