Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan dan pelayanan administrasi menteri Negara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, keamanan dan lain-lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara.
(2) Pengawasan dan pelayanan administrasi Menteri Negara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian diselenggarakan oleh Menteri Negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
