Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SESMENEG, ASMENEG dan Staf Ahli setingkat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Staf Ahli setingkat eselon IIa, Kepala Biro, dan Pembantu ASMENEG serta pejabat lainnya dilingkungan Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas usul Menteri Negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda