Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) SESMENEG dan ASMENEG adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(4) Pembantu ASMENEG adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIIa.
(5) Staf ...
(5) Staf Pembantu ASMENEG adalah jabatan eselon IIIa atau serendah-rendahnya eselon IVa.
Koreksi Anda
