Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara dibantu oleh staf Menteri Negara yang terdiri dari: 1. Sekretaris Menteri Negara, disingkat SESMENEG. 2. Asisten Menteri Negara, disingkat ASMENENG, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis MENKOWASBANGPAN. 3. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya, dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis MENKO WASBANGPAN.
Koreksi Anda