Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Negara dibantu oleh staf Menteri Negara yang terdiri dari:
1. Sekretaris Menteri Negara, disingkat SESMENEG.
2. Asisten Menteri Negara, disingkat ASMENENG, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis MENKOWASBANGPAN.
3. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya, dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis MENKO WASBANGPAN.
Koreksi Anda
