Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri negara Riset dan Teknologi bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(2) Menteri Negara Investasi bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
(3) Menteri Negara Agraria bertugas membantu
dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(4) Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintah di bidang perumahan dan permukiman.
(5) Menteri Negara Lingkungan Hidup bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(6) Menteri Negara Pangan, Hortikultura, dan Obat-obatan bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan, hortikultura, dan obat-obatan.
(7) Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
(8) Menteri Negara Peranan Wanita bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang peranan wanita dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembangunan.
(9) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Pasal 5 ...
Koreksi Anda
