Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Negara terdiri dari:
a. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
b. Menteri Negara Investasi;
c. Menteri Negara Agraria;
d. Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman;
e. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
f. Menteri Negara Pangan, Hortikultura, dan Obat-obatan;
g. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
h. Menteri Negara Peranan Wanita;
i. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.
Pasal 4 ...
Koreksi Anda
