Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara terdiri dari: a. Menteri Negara Riset dan Teknologi; b. Menteri Negara Investasi; c. Menteri Negara Agraria; d. Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman; e. Menteri Negara Lingkungan Hidup; f. Menteri Negara Pangan, Hortikultura, dan Obat-obatan; g. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; h. Menteri Negara Peranan Wanita; i. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga. Pasal 4 ...
Koreksi Anda