Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Negara mempunyai tugas menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara yang bidang tugasnya tidak ditangani oleh suatu Departemen.
Koreksi Anda
