Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1996 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda