Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1996 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah jamaah haji tahun 1997 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. (2) Apabila pada tanggal 30 Nopember 1996 calon jamaah haji yang menyetor Ongkos Naik Haji belum mencapai kuota, maka dapat dilakukan penyetoran Ongkos Naik Haji dan pelaporan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sampai dengan tanggal 31 Desember 1996.
Koreksi Anda