Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1996 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1997
Teks Saat Ini
(1) Calon jamaah haji yang telah menyetor Ongkos Naik Hajinya, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uang setoran Ongkos Naik Haji yang telah dibayarkan akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong 1% (satu persen) untuk penggantian biaya-biaya administrasi akibat pembatalan tersebut.
Koreksi Anda
