Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1995 TANGGAL 29 AGUSTUS 1995
Besarnya tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan sebagai berikut:
1. Teknisi Siaran Utama Muda : Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
2. Teknisi Siaran Utama Pratama : Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
3. Teknisi Siaran Madya : Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
4. Teknisi Siaran Muda : Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
5. Teknisi Siaran Pratama : Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
6. Ajun Teknisi Siaran : Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
7. Ajun Teknisi Siaran Madya : Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
8. Ajun Teknisi Siaran Muda : Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
9. Asisten Teknisi Siaran : Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
10. Asisten Teknisi Siaran Madya : Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
11. Asisten Teknisi Siaran Muda : Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1995 TANGGAL 29 AGUSTUS 1995
Besarnya tunjangan Andalan Siaran setiap bulan sebagai berikut:
1. Andalan Siaran Utama Muda : Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
2. Andalan Siaran Utama Pratama : Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
3. Andalan Siaran Madya : Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
4. Andalan Siaran Muda : Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
5. Andalan Siaran Pratama : Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
6. Ajun Andalan Siaran : Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
7. Ajun Andalan Siaran Madya : Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
8. Ajun Andalan Siaran Muda : Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
9. Asisten Andalan Siaran : Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
10. Asisten Andalan Siaran Madya : Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
11. Asisten Andalan Siaran Muda : Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1995 TANGGAL 29 AGUSTUS 1995
Besarnya tunjangan Adikara Siaran setiap bulan sebagai berikut:
1. Adikara Siaran Utama Muda : Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
2. Adikara Siaran Utama Pratama : Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
3. Adikara Siaran Madya : Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
4. Adikara Siaran Muda : Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
5. Adikara Siaran Pratama : Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
6. Ajun Adikara Siaran : Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
7. Ajun Adikara Siaran Madya : Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
8. Ajun Adikara Siaran Muda : Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
9. Asisten Adikara Siaran : Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
10. Asisten Adikara Siaran Madya : Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
11. Asisten Adikara Siaran Muda : Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Koreksi Anda
