Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERSERO menerbitkan sertifikat saham dengan nilai nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk dijual kepada masyarakat. (2) Apabila dianggap perlu Menteri Keuangan MENETAPKAN perubahan nilai nominal sertifikat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda