Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua. (2) Dalam menyelenggarakan BAPEPAM, Ketua bertugas : a. memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, dan membina aparatur BAPEPAM agar berdayaguna dan berhasilguna; b. membuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan teknis di bidang Pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam melakukan tugasnya Ketua BAPEPAM bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda