Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Dalam menyelenggarakan BAPEPAM, Ketua bertugas :
a. memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, dan membina aparatur BAPEPAM agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. membuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan teknis di bidang Pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melakukan tugasnya Ketua BAPEPAM bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
