Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar modal dapat diselenggarakan pula oleh perusahaan swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas; (2) Persyaratan, tatacara pendirian, dan lingkup kegiatan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda