Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana Pasar Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPEPAM, adalah badan yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dan bertugas :
a. mengadakan penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjual efek- efeknya melalui Pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukakan dan sehat serta baik;
b. terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui Pasar modal;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional;
(2) BAPEPAM dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menyelenggarakan Pasar modal.
Koreksi Anda
