Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Kepada Badan Pembina diperbantukan seorang Sekretaris dan sebanyak-banyaknya dua orang staf Sekretaris dari Departemen Keuangan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
