Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Badan Pembina mempunyai tugas :
a. memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang Pasar Modal berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1952 dan peraturan perundangundangan lainnya;
b. memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap badan usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
