Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pembina mempunyai tugas : a. memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang Pasar Modal berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1952 dan peraturan perundangundangan lainnya; b. memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap badan usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda