Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk membantu Menteri Keuangan dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang Pasar Modal, dibentuk Badan Pembina Pasar Modal.
Koreksi Anda
Untuk membantu Menteri Keuangan dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang Pasar Modal, dibentuk Badan Pembina Pasar Modal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran