Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang PASAR MODAL
Teks Saat Ini
1. Pasar modal adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67).
2. Efek adalah setiap saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari suratsurat tersebut, bukti keuntungan dan surat- surat jaminan, opsi, atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membeli saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap alat yang lazim dikenal sebagai efek.
3. Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Koreksi Anda
