Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON STANDARS OF TRAINING, CERTIFICATION AND WATCHKEEPING FOR SEAFARERS, 1978
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 73
Koreksi Anda
