Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Pembayaran pajak penghasilan yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atas pembayaran kepada kontraktor, supplier, dan konsultan yang dipekerjakan dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri atau hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
