Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1983 tentang POKOK- POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perincian dan perumusan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Pangab.
Koreksi Anda