Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1983 tentang POKOK- POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESAI
Teks Saat Ini
(1) Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Pangab yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Pangab adalah pembantu PRESIDEN dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Koreksi Anda
