Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN MALANG
Teks Saat Ini
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan malang secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
