Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang DEWAN KAWASANKAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Ketua : Gubernur Bali. b. Wakil Ketua : Wali Kota Denpasar. c. Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan; 4. Kepala 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali; 5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali; 6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali; 7. Sekretaris Daerah Kota Denpasar; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan 9. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Koreksi Anda