Pasal 1
Menetapkan 111 (seratus sebelas) Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2017 — Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2017 — Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar disahkan pada tahun 2017.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2017 — Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2017 — Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.