Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Ke-5 Organisasi Kerja Sama Islam Tahun 2016
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2016 — Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Ke-5 Organisasi Kerja Sama Islam Tahun 2016 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Ke-5 Organisasi Kerja Sama Islam Tahun 2016.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2016 — Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Ke-5 Organisasi Kerja Sama Islam Tahun 2016 disahkan pada tahun 2016.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2016 — Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Ke-5 Organisasi Kerja Sama Islam Tahun 2016 saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2016 — Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Ke-5 Organisasi Kerja Sama Islam Tahun 2016 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.