Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI AMBON, PENGADILAN NEGERI SORONG DAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE
Teks Saat Ini
Pengadilan Perikanan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
