Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI AMBON, PENGADILAN NEGERI SORONG DAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan Perikanan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda