Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI AMBON, PENGADILAN NEGERI SORONG DAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.
Koreksi Anda