Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI AMBON, PENGADILAN NEGERI SORONG DAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE
Teks Saat Ini
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.
Koreksi Anda
