Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas Pelaksana Harian, penyelenggaraan tugas Sekretariat dan penyelenggaraan tugas Kelompok Perunding dibebankan anggaran Kementerian Perdagangan.
(2) Biaya Perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI dibebankan kepada anggaran masing- masing Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Lembaga lainnya.
(3) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas anggota Kelompok Perunding dan Tim Penasehat dari lembaga di luar pemerintah dapat dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan atau dibiayai oleh lembaga yang bersangkutan.
Pasal …
www.bphn.go.id
Koreksi Anda
