Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, Pelaksana Harian Tim Nasional PPI dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Umum yang ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
(2) Sekretaris Umum bertugas:
a. melaksanakan tertib administrasi di lingkungan Tim Nasional PPI;
b. membantu kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana Harian; dan
c. mempersiapkan pertemuan dan rapat baik yang dilaksanakan oleh Kelompok Perunding, Penasehat Tim Nasional PPI, Pelaksana Harian maupun Tim Nasional PPI.
(3) Keanggotaan Sekretariat Pelaksana Harian Tim Nasional PPI terdiri dari pejabat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
(4) Susunan …
www.bphn.go.id
(4) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pelaksana Harian Tim Nasional PPI ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
