Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI, Ketua Tim Nasional PPI dapat membentuk Kelompok Perunding bagi suatu perundingan perdagangan internasional serta MENETAPKAN tugas Kelompok Perunding tersebut. (2) Kelompok Perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tim Perunding, yang bertugas melakukan perundingan, mengamankan dan memperjuangkan posisi dan strategi suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan kepentingan pembangunan nasional. b. Tim Teknis, yang bertugas menganalisa, menyiapkan dan merumuskan bahan-bahan suatu perundingan perdagangan internasional dan keperluan teknis lain yang diperlukan Tim Perunding sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Tim Perunding dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Anggota Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, pejabat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, tenaga ahli maupun pihak swasta terkait. (4) Tim Perunding dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi Ketua Kelompok Perunding. (5) Tim … www.bphn.go.id (5) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat melakukan perundingan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Tim Perunding. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda