Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertugas: a. memberikan saran, nasehat, dan pendapat kepada Tim Nasional PPI terhadap kebijakan perundingan perdagangan internasional sesuai dengan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional; dan b. memberikan saran, nasehat, dan pendapat kepada Kelompok Perunding, apabila diminta oleh Kelompok Perunding. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal … www.bphn.go.id
Koreksi Anda