Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Nasional PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Tim Nasional PPI melalui Ketua Tim Nasional PPI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI secara tertulis kepada PRESIDEN pada setiap akhir tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda