Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut: a. Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. b. Ketua merangkap : Menteri Perdagangan Anggota c. Wakil Ketua I : Wakil Menteri Perdagangan merangkap Anggota Wakil Ketua II : Wakil Menteri Keuangan merangkap Anggota Wakil Ketua III : Wakil Menteri Pertanian merangkap Anggota Wakil Ketua IV : Wakil Menteri Perindustrian merangkap Anggota d. Pelaksana … www.bphn.go.id d. Pelaksana Harian Ketua : Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan. Wakil Ketua I : Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan. Wakil Ketua II : Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Diplomasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan. e. Anggota : 1. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization (WTO) di Jenewa; 2. Direktur Jenderal Perdagang- an Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; 3. Direktur Jenderal Multilate- ral, Kementerian Luar Negeri; 4. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri; 5. Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri; 6. Direktur … www.bphn.go.id 6. Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri; 7. Direktur Jenderal Hak Keka- yaan Intelektual, Kementeri- an Hukum dan HAM; 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keu- angan; 9. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 10. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan; 11. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keu- angan; 12. Direktur Jenderal Perhu- bungan Laut, Kementerian Perhubungan; 13. Direktur Jenderal Pengolah- an dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian; 14. Direktur … www.bphn.go.id 14. Direktur Jenderal Kerja Sama Industri Internasional, Kementerian Perindustrian; 15. Kepala Badan Pembinaan Kosntruksi, Kementerian Pekerjaan Umum; 16. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kemen- terian Kehutanan; 17. Direktur Jenderal Penyeleng- garaan Pos dan Telekomuni- kasi, Kementerian Komuni- kasi dan Informatika; 18. Direktur Jenderal Pengolah- an dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 19. Sekretaris Jenderal Kemen- terian Energi dan Sumber Daya Mineral; 20. Sekretaris Jenderal Kemen- terian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 21. Deputi … www.bphn.go.id 21. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 22. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 23. Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup; 24. Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan; 25. Deputi Gubernur Bidang Hukum, Bank INDONESIA; 26. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal; 27. Deputi Bidang Perekonomi- an, Sekretariat Kabinet; 28. Wakil dari Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN); 29. Wakil dari Asosiasi Pengusa- ha INDONESIA (APINDO). 2. Ketentuan … www.bphn.go.id 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda