Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
a. Pengarah : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
b. Ketua merangkap : Menteri Perdagangan Anggota
c. Wakil Ketua I : Wakil Menteri Perdagangan
merangkap Anggota
Wakil Ketua II : Wakil Menteri Keuangan
merangkap Anggota
Wakil Ketua III : Wakil Menteri Pertanian
merangkap Anggota
Wakil Ketua IV : Wakil Menteri Perindustrian merangkap Anggota
d. Pelaksana …
www.bphn.go.id
d. Pelaksana Harian Ketua : Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua I : Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua II : Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Diplomasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan.
e. Anggota : 1. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization (WTO) di Jenewa;
2. Direktur Jenderal Perdagang- an Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
3. Direktur Jenderal Multilate- ral, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
5. Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri;
6. Direktur …
www.bphn.go.id
6. Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri;
7. Direktur Jenderal Hak Keka- yaan Intelektual, Kementeri- an Hukum dan HAM;
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keu- angan;
9. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
10. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan;
11. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keu- angan;
12. Direktur Jenderal Perhu- bungan Laut, Kementerian Perhubungan;
13. Direktur Jenderal Pengolah- an dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian;
14. Direktur …
www.bphn.go.id
14. Direktur Jenderal Kerja Sama Industri Internasional, Kementerian Perindustrian;
15. Kepala Badan Pembinaan Kosntruksi, Kementerian Pekerjaan Umum;
16. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kemen- terian Kehutanan;
17. Direktur Jenderal Penyeleng- garaan Pos dan Telekomuni- kasi, Kementerian Komuni- kasi dan Informatika;
18. Direktur Jenderal Pengolah- an dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
19. Sekretaris Jenderal Kemen- terian Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Sekretaris Jenderal Kemen- terian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
21. Deputi …
www.bphn.go.id
21. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
22. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
23. Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup;
24. Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan;
25. Deputi Gubernur Bidang Hukum, Bank INDONESIA;
26. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal;
27. Deputi Bidang Perekonomi- an, Sekretariat Kabinet;
28. Wakil dari Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN);
29. Wakil dari Asosiasi Pengusa- ha INDONESIA (APINDO).
2. Ketentuan …
www.bphn.go.id
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
