Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional, diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
