Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2005TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGANPERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional, diubah menjadi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda