Pasal 1
Dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan SDA Nasional.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
ORGANISASI
KETENTUAN PENUTUP