Pasal 1
Masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir sebagaimana dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir , diperpanjang selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 2 …
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.