Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
Koreksi Anda
