Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut : a. Terhitung … a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. b. Setelah ditetapkannya Keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda